Home » , » Penyebab Ikhtilaf #1

Penyebab Ikhtilaf #1


Penyebab pertama terjadinya ikhtilaf di kalangan ‘ulama adalah belum sampainya dalil sehingga sebagian ‘ulama salah dalam berijtihad. Berikut ini beberapa contoh yang terjadi di kalangan shahabat radliyallaahu ‘anhum ajma’iin.

·          Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari no. 5228, suatu saat ‘Umar radliyallaahu ‘anhu beserta rombongan shahabat bepergian (safar) ke Syam. Di tengah jalan mereka mendengar berita bahwa di Syam muncul wabah penyakit tha’un (kusta). Lalu mereka bermusyawarah untuk memutuskan keberlanjutan perjalanan. Hasil musyawarah tersebut terbagi ke dalam 2 pendapat:

-  Melanjutkan perjalanan karena wabah tersebut sudah menjadi takdir Allah.
-  Menghentikan perjalanan dan kembali pulang

Kedua pendapat tadi tidak berpegang kepada nash/dalil tertentu, meski pada akhirnya pendapat yang disepakati ialah kembali pulang. Lalu beberapa saat, ‘Abdurrahman bin ‘Auf radliyallahu ‘anhu datang dan menanyakan penyebab rombongan balik pulang. Setelah diberitahu bahwa ada wabah tha’un, beliau berkata:

“Nabi shallallaahu ‘alahi wasallam telah bersabda: Jika engkau mendengar ada wabah tha’un di suatu negeri, janganlah engkau mendatangi negeri itu. Tapi bila engkau mendengar ada wabah tha’un di suatu negeri dan engkau berada di dalamnya, maka janganlah engkau keluar dari negeri itu untuk menghindarinya.”

Dengan demikian, ijtihad para shahabat benar meskipun sebelumnya mereka tidak mengetahui dalil (hadits) tersebut kecuali ‘Abdurrahman bin ‘Auf.

·       Ali bin Abi Thalib dan Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhum berpendapat bahwa apabila ada wanita hamil ditinggal wafat oleh suaminya, maka masa ‘iddah (masa tunggu untuk menikah lagi) wanita tadi ialah masa ‘iddah terlama antara 2 masa ‘iddah dalam Al Qur’an yakni :

-  QS Ath Thalaaq ayat 4 = Hingga melahirkan

وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.

-  QS Al Baqarah ayat 234 = Hingga 4 bulan 10 hari

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.

Artinya bila jarak waktu antara kematian sang suami dengan waktu melahirkan lebih dari 4 bulan 10 hari, maka masa ‘iddah wanita tadi adalah sampai melahirkan. Sebaliknya, bila kurang dari 4 bulan 10 hari, maka masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari.

Namun, pendapat tersebut tidak sesuai dengan sebuah hadits karena hadits ini belum sampai kepada beliau berdua radliyallaahu ‘anhuma. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dengan nomor 2728 bahwa suatu hari Subai’ah binti Al Harits Al Aslamiyah yang tengah hamil  tua ditinggal wafat oleh suaminya yakni Sa’ad bin Khaulah. Beberapa hari setelah suaminya wafat, ia melahirkan. Setelah suci dari nifas, ia pun berhias diri agar dilamar orang. Lalu Abu Sanabil bin Ba’kak datang lalu berkata:

“Saya melihatmu berhias diri, mungkin karena engkau ingin menikah lagi. Tapi demi Allah, engkau belum boleh menikah lagi sebelum lewat 4 bulan 10 hari.”

Kemudian Subai’ah menemui Nabi shallallaahu ‘alahi wasallam untuk menanyakan masalah ini. Maka Nabi shallallaahu ‘alahi wasallam berfatwa padanya bahwa sebenarnya ia sudah halal untuk menikah lagi bahkan beliau menyuruhnya untuk menikah lagi jika berkenan.

Dengan kedua contoh tadi, maka bisa disimpulkan bahwa salah satu penyebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama adalah dalil yang belum sampai.

wallaahu a’lam.



Diringkas dari kajian Al khilaaf baina Al ‘Ulamaa’ wa Asbaabuhu wa Mauqifunaa minhu, Kitaabul ‘Ilmi karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullaah dengan sedikit perubahan.

0 comments :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. The Last Smile - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger