Home » , » Penyebab Ikhtilaf #2

Penyebab Ikhtilaf #2


Ada kalanya ‘ulama atau mujtahid sudah mendengar suatu dalil (hadits) namun ia tidak percaya dengan orang yang membawa dalil (hadits) tersebut sehingga ia tidak menjadikan dalil itu untuk berijtihad.

Penyebab ini sudah terjadi di kalangan shahabat yakni Umar bin Khaththab radliyallaahu ‘anhu. Dalam Shahih Muslim no. 2715, 2717, 2721, 2722, dll (masih banyak lagi jalur periwayatan hadits ini) suatu ketika ada seorang wanita bernama Fathimah binti Qais radliyallaahu ‘anha telah ditalak 3 oleh suaminya yakni Abu Amru bin Hafsh bin Al Mughirah radliyallaahu ‘anhu. Lalu sang suami mengirim seorang utusan untuk mengirimkan nafkah kepada mantan istrinya (Fathimah binti Qais) selama masa ‘iddah. Namun sang istri marah dan tidak mengambil nafkah tersebut. Kemudian keduanya mengadu masalah ini kepada Nabi shallallaahu ‘alahi wasallam. Beliau bersabda bahwa tidak ada nafkah dan tidak ada jaminan tempat tinggal bagi Fathimah binti Qais. Beliau menyuruhnya untuk menunggu masa iddah di rumah Abdullah bin Ummi Maktum.

Talak ini (talak ba’in) merupakan jenis talak yang sudah tidak bisa rujuk (kembali) kecuali jika sang mantan istri menikah dengan suami yang baru. Sedangkan untuk kasus talak 1 & 2, maka sang istri masih tetap diberi nafkah dan tempat tinggal. Akan tetapi untuk kasus wanita hamil yang ditalak 3, maka ia harus tetap diberi nafkah dan tempat tinggal sebagaimana QS Ath Thaalaq ayat 6:

وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
               
Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.”

‘Umar radliyallaahu ‘anhu belum mengetahui sunnah (hadits) ini, sehingga beliau berpendapat bahwa wanita yang sudah ditalak 3 harus tetap diberi nafkah dan tempat tinggal oleh mantan suaminya selama masa ‘iddah. Beliau berpendapat dengan QS Ath Thaalaq ayat 6 tadi. Fathimah binti Qais datang lalu menceritakan kisah ini dan menyampaikan hadits tadi kepada Umar radliyallaahu ‘anhu. Akan tetapi beliau tidak menerima riwayat yang dibawa oleh Fathimah binti Qais lalu mengatakan:

أنترك قول ربنا لقول امرأة لا ندري أذكرت أم نسيت ؟

“Apakah kita akan meninggalkan firman Allah hanya karena perkataan wanita yang kita tidak tahu apakah ia ingat atau lupa ?”

wallaahu a’lam.


Diringkas dari kajian Al khilaaf baina Al ‘Ulamaa’ wa Asbaabuhu wa Mauqifunaa minhuKitaabul ‘Ilmi karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullaah dengan sedikit perubahan.

0 comments :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. The Last Smile - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger